PAMEKASAN, MADURAORBIT.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan hingga kini masih belum menetapkan langkah hukum atas aksi perusakan fasilitas kantor dewan oleh massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Kemanusiaan pada Selasa (9/12/2025).
Keputusan resmi masih menunggu rapat unsur pimpinan DPRD yang hingga saat ini belum dapat dilaksanakan. Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, mengungkapkan bahwa kesibukan agenda lembaga serta salah satu pimpinan yang akan melangsungkan pernikahan membuat jadwal rapat tertunda.
“Untuk jalur hukum belum ada, karena masih menunggu rapat pimpinan DPRD. Sekarang rapat belum bisa dilaksanakan karena padatnya agenda, dan salah satu pimpinan juga akan menikah,” ujarnya
Perusakan Disebut Merugikan Publik
Dalam pernyataannya, Ali Maskur menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas negara tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Selain tidak sopan, tindakan itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Perbaikannya nanti menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aksi perusakan serupa oleh kelompok massa yang sama telah terjadi sebelumnya.
“Sudah dua kali terjadi dengan pendemo yang sama. Kalau ketiga kalinya, pasti langsung akan kami laporkan ke penegak hukum,” katanya dengan nada tegas.
Aspirasi Dinilai Positif, Cara Penyampaian Keliru
Meski mengecam tindakan anarkis, Ali Maskur tetap menilai bahwa substansi tuntutan para demonstran sejatinya positif. Namun menurutnya, penyampaiannya harus dilakukan dengan cara yang beradab dan tidak merusak fasilitas umum.
“Aspirasinya bagus, caranya saja yang keliru,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara sopan dan tertib sehingga tujuan demonstrasi dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan baik oleh lembaga legislatif.
“Saya imbau, kalau ingin menyampaikan aspirasi harus sopan dan beradab. Agar poin aspirasi bisa tersampaikan secara maksimal,” pesannya.
Keputusan Tetap Menunggu Mekanisme Kelembagaan
Secara pribadi, Ali Maskur mengakui ingin membawa kasus perusakan ini ke ranah hukum. Namun ia menegaskan bahwa langkah apa pun harus diputuskan sesuai mekanisme resmi dalam institusi DPRD.
“Jika fasilitas rusak, rakyat juga yang dirugikan,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
















