Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Madura Orbit

- Wartawan

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MADURAORBIT.id – Dugaan peredaran rokok bodong atau ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, tiga merek rokok yakni L 300, Turbo, dan Merah Delima disebut-sebut beredar luas dan diduga diproduksi secara ilegal di sejumlah daerah.

Ketua Garasi Jatim (Gerakan Reformasi dan Advokasi Mahasiswa Jawa Timur), Latif, mendesak Bea Cukai Madura agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan di Suramadu, Publik Geger: Ini Klarifikasi Resmi Madura United soal Medonca

Menurut Latif, berdasarkan informasi yang diterimanya, rokok tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial H, yang disebut beralamat di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Sosok tersebut juga diduga merupakan pemilik perusahaan rokok berinisial PR Cahaya Ku.

“Peredaran rokok ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Negara dirugikan, aturan dilanggar, dan persaingan usaha sehat ikut rusak,” tegas Latif, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, selain diduga beredar di Kabupaten Pamekasan, aktivitas produksi rokok ilegal itu juga disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Satu Dekade Madura United: Laga Kontra PSIM Dikemas Spesial untuk Suporter

Latif juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memberikan ultimatum keras kepada para produsen rokok ilegal agar segera melegalkan usahanya paling lambat bulan Mei mendatang.

“Pernyataan itu disampaikan saat berada di Kejaksaan Agung. Artinya pemerintah serius memberantas rokok ilegal,” ujarnya.

Tak hanya itu, Latif mengaku membaca pemberitaan nasional bahwa Kementerian Keuangan juga mengancam akan menutup paksa usaha rokok ilegal yang tidak mematuhi ketentuan hukum.

Baca Juga:  VIRAL! Video 15 Detik Sekelompok Mahasiswa Diduga UNIRA Terlibat Perkelahian di Halaman Kampus

Atas dasar itu, Garasi Jatim meminta Bea Cukai Madura tidak tinggal diam dan segera melakukan operasi lapangan terhadap dugaan peredaran rokok merek L 300, Turbo, dan Merah Delima.

“Kami meminta aparat bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jangan sampai rokok ilegal semakin bebas beredar di Madura,” pungkas Latif.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan
Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius
Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan
Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”
Ungkap Jambret Maut Plakpak, Kapolres Pamekasan Apresiasi 13 Personel Satreskrim: Tiga Hari, Pelaku Dibekuk!
Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Dua Lora Menghilang Misterius, Keluarga Dan Pengacara Lapor Polisi
Aksi Begal Brutal di Pamekasan: Rampas Perhiasan, Korban Tewas Tertabrak Tiang
Skandal Pelecehan Santriwati di Ponpes Galis Bangkalan Terbongkar, Polda Jatim Tangkap dan Tahan UF

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:28 WIB

Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:38 WIB

Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”

Berita Terbaru