Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Madura Orbit

- Wartawan

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MADURAORBIT.id – Dugaan peredaran rokok bodong atau ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, tiga merek rokok yakni L 300, Turbo, dan Merah Delima disebut-sebut beredar luas dan diduga diproduksi secara ilegal di sejumlah daerah.

Ketua Garasi Jatim (Gerakan Reformasi dan Advokasi Mahasiswa Jawa Timur), Latif, mendesak Bea Cukai Madura agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik tersebut.

Baca Juga:  Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”

Menurut Latif, berdasarkan informasi yang diterimanya, rokok tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial H, yang disebut beralamat di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Sosok tersebut juga diduga merupakan pemilik perusahaan rokok berinisial PR Cahaya Ku.

“Peredaran rokok ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Negara dirugikan, aturan dilanggar, dan persaingan usaha sehat ikut rusak,” tegas Latif, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, selain diduga beredar di Kabupaten Pamekasan, aktivitas produksi rokok ilegal itu juga disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Bahas Berbagai Agenda Strategis, Rapat Pleno Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Jawa Timur Sukses Digelar

Latif juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memberikan ultimatum keras kepada para produsen rokok ilegal agar segera melegalkan usahanya paling lambat bulan Mei mendatang.

“Pernyataan itu disampaikan saat berada di Kejaksaan Agung. Artinya pemerintah serius memberantas rokok ilegal,” ujarnya.

Tak hanya itu, Latif mengaku membaca pemberitaan nasional bahwa Kementerian Keuangan juga mengancam akan menutup paksa usaha rokok ilegal yang tidak mematuhi ketentuan hukum.

Baca Juga:  Laporan Balik Datang di Saat Krusial, Kuasa Hukum Kurir SPX Soroti Kejanggalan

Atas dasar itu, Garasi Jatim meminta Bea Cukai Madura tidak tinggal diam dan segera melakukan operasi lapangan terhadap dugaan peredaran rokok merek L 300, Turbo, dan Merah Delima.

“Kami meminta aparat bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jangan sampai rokok ilegal semakin bebas beredar di Madura,” pungkas Latif.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Gunakan Aset Desa, Kasus Dapur SPPG Pasangger Masuk Penyelidikan; Mitra Pengelola Mangkir Dipanggil Polisi
Hamili Anak Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Ayah di Tangkap Polres Pamekasan
Ibu Kandung Diamankan Usai Anak Perempuan 10 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan
Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif
Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan
Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius
Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan
Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Diduga Gunakan Aset Desa, Kasus Dapur SPPG Pasangger Masuk Penyelidikan; Mitra Pengelola Mangkir Dipanggil Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Hamili Anak Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Ayah di Tangkap Polres Pamekasan

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Ibu Kandung Diamankan Usai Anak Perempuan 10 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Berita Terbaru