Sampang, Madura Orbit.id – Puluhan mahasiswa Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Dinas Pertanian setempat, Rabu (14/1/2026).
Aksi tersebut menyoroti maraknya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta dugaan hilangnya aset negara berupa mesin hand traktor di area kantor Dinas pertanian.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ach. Faisol, mengungkapkan, berdasarkan temuan lapangan, aduan petani, serta data yang dihimpun. Banyak kios pupuk di Kabupaten Sampang yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah sudah jelas menetapkan HET melalui regulasi. Jika praktik ini dibiarkan terus terjadi, maka ada indikasi lemahnya pengawasan, bahkan pembiaran oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mewajibkan negara menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sarana produksi pertanian.
“Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” ujarnya.
Selain persoalan pupuk kata Faisol, akai juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat dan media mengenai dugaan hilangnya mesin hand traktor yang merupakan aset negara di bawah pengelolaan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang.
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap aset negara wajib dicatat, dijaga, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Aset negara adalah milik rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Jika benar ada mesin hand traktor yang hilang dan tidak ada penjelasan terbuka, maka itu berpotensi mengarah pada kelalaian jabatan atau penyalahgunaan wewenang,” kata Faisol.
Ia menuntut dilakukannya audit dan klarifikasi terbuka terkait dugaan hilangnya aset negara berupa mesin hand traktor. Bahkan, meminta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang mundur dari jabatannya apabila tidak mampu mengusut dan mempertanggungjawabkan persoalan tersebut.
“Jika dalam waktu 4×24 jam tidak ada langkah nyata, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta bukan tuduhan, melainkan tuntutan atas transparansi, tanggung jawab, dan penegakan hukum.
“Ketika pupuk subsidi dijadikan ladang keuntungan dan aset negara bisa hilang tanpa kejelasan, maka diamnya pejabat adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” pungkas Faisol.
Penulis : Redaksi
















