UMK Pamekasan 2026 Resmi Naik, Gubernur Tetapkan Rp2,52 Juta Berlaku Januari

Madura Orbit

- Wartawan

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Madura Orbit.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan Tahun 2026 sebesar Rp2.528.004. Ketetapan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Besaran UMK ini ditetapkan setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Khofifah Apresiasi Kontribusi Prof. Safi’ dalam Memperkuat Jajaran Guru Besar di UTM Bangkalan

UMK Pamekasan 2026 merupakan hasil rekomendasi Bupati Pamekasan yang disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspirasi serikat pekerja, masukan pengusaha, hingga kondisi ekonomi dan tingkat produktivitas daerah.

Dalam keputusan itu, Gubernur Jawa Timur juga menegaskan larangan tegas bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK untuk menurunkan besaran gaji pekerja. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Jelang Valentine dan Ramadhan, Ulama–Habaib Sampang Datangi DPRD: Konser Valen DA7 Diminta Dirombak Jadi Selawat

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan pengupahan tersebut.

Sebagai informasi, UMK Pamekasan Tahun 2026 berada pada kategori menengah dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Penetapan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Pemkab Sampang–BULOG Resmikan Kerja Sama Strategis: Madura Siap Miliki Fasilitas Pascapanen Modern Pertama

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Madura Turun ke Jalan, Suarakan “Lonceng Kematian” Industri Rokok Lokal
Soroti Pupuk Mahal dan Aset Negara Raib, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Dinas Pertanian Sampang
Menunggu Janji yang Tak Datang, Warga Tobai Tengah Bangun Jalan Sendiri Lewat Live TikTok
Gift Ratusan Juta di Final D7 Dipersoalkan, Massa AMP3: Rakyat Perbaiki Jalan Sendiri, Pejabat Bagi Hadiah
Rp612 Miliar APBD Sumenep Masih Mengendap, DPRD Ingatkan Jangan Asal Kejar Serapan
Kasus Pajak RSUD Sampang Memanas, Massa Desak Tersangka—Kejari Sinyalkan Kerugian Negara Bisa Lebih Besar
Pemkab Sampang Disorot Tajam, Izin Pendopo untuk Milad Muhammadiyah Dibatalkan Mendadak
Disabet Saat Bertugas, Briptu Khairul Terbaring di RSUD Syamrabu, Bupati Bangkalan Berikan Semangat

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:44 WIB

Ribuan Petani Tembakau dan Buruh Madura Turun ke Jalan, Suarakan “Lonceng Kematian” Industri Rokok Lokal

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:48 WIB

Soroti Pupuk Mahal dan Aset Negara Raib, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Dinas Pertanian Sampang

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:18 WIB

Menunggu Janji yang Tak Datang, Warga Tobai Tengah Bangun Jalan Sendiri Lewat Live TikTok

Senin, 29 Desember 2025 - 11:58 WIB

Gift Ratusan Juta di Final D7 Dipersoalkan, Massa AMP3: Rakyat Perbaiki Jalan Sendiri, Pejabat Bagi Hadiah

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:38 WIB

UMK Pamekasan 2026 Resmi Naik, Gubernur Tetapkan Rp2,52 Juta Berlaku Januari

Berita Terbaru