PAMEKASAN, Madura Orbit.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan Tahun 2026 sebesar Rp2.528.004. Ketetapan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Besaran UMK ini ditetapkan setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
UMK Pamekasan 2026 merupakan hasil rekomendasi Bupati Pamekasan yang disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspirasi serikat pekerja, masukan pengusaha, hingga kondisi ekonomi dan tingkat produktivitas daerah.
Dalam keputusan itu, Gubernur Jawa Timur juga menegaskan larangan tegas bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK untuk menurunkan besaran gaji pekerja. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan pengupahan tersebut.
Sebagai informasi, UMK Pamekasan Tahun 2026 berada pada kategori menengah dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Penetapan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Pamekasan.
Penulis : Redaksi
















