Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”

Madura Orbit

- Wartawan

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Madura Orbit.id – Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Sahwito, seorang ODGJ asal Pulau Sapudi, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, berlangsung penuh haru.

Ruang sidang mendadak hening ketika Musahwan, salah satu terdakwa, berdiri dan membacakan langsung nota pembelaannya (pledoi).

Dengan suara tertahan dan napas sesekali terputus, Musahwan mengaku kebingungan sekaligus terpukul.

Ia mempertanyakan statusnya sebagai terdakwa, padahal dirinya merasa sebagai korban kekerasan dari amukan Sahwito.

Dalam persidangan, Musahwan menceritakan detik-detik dirinya mengalami pitingan atau cekikan hingga nyaris kehabisan napas.

Upaya menghentikan amukan tersebut, menurutnya, justru berujung pada penahanan dirinya bersama beberapa warga lain.

“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban cekikan, malah ditahan dan dianggap bersalah,” ucap Musahwan lirih di hadapan majelis hakim, Rabu 14 Januari 2026.

Baca Juga:  Razia Tengah Malam Polres Sumenep Bongkar Indikasi Narkoba di Tempat Hiburan, Dua Pemuda Positif Obat Terlarang

Tangis Musahwan pun pecah. Ia tak kuasa menahan air mata. Majelis hakim tampak menunduk, suasana sidang diliputi keheningan yang menyesakkan.

Dengan terbata-bata, Musahwan mengungkapkan bahwa nyawanya terselamatkan berkat dua warga lain yang melerai, yakni Tolak Edi dan Su’ud.

Namun, keduanya justru ikut ditahan.

Kedua warga tersebut, kata Musahwan, semata-mata berusaha melepaskannya dari cekikan Sahwito.

Setelah itu, mereka memegangi Sahwito agar tidak terus mengamuk, hingga akhirnya Sahwito diikat oleh warga lain karena situasi sudah tak terkendali.

“Apakah membantu orang yang sedang dicekik, lalu mengamankan orang yang mengamuk, itu perbuatan yang salah di mata hukum?” tanya Musahwan dalam pledoinya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Gelar Apel Ops Lilin Semeru 2025, Kapolres Tekankan Soliditas dan Sinergitas Lintas Sektor

Tak hanya memaparkan peristiwa hukum, Musahwan juga membuka sisi kelam kehidupannya sejak ditahan.

Ia mengaku kehilangan mata pencaharian, menutup toko kelontong yang dikelolanya di Jakarta, serta meninggalkan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.

Dampak penahanan itu merembet ke keluarganya. Anak Musahwan terpaksa berhenti sekolah karena terus menunggu kepulangan sang ayah.

Sementara istrinya harus dipulangkan ke kampung halaman di Sapudi dan bertahan hidup dari bantuan tetangga serta keluarga.

“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam sel. Anak-anak didik saya yang berjumlah 27 orang di Jakarta juga saya tinggalkan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Musahwan juga mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia rasakan sejak awal proses hukum.

Baca Juga:  Tas Penumpang Diduga Dijambret, Motor Hilang Kendali di Pegantenan: Nenek 60 Tahun Tewas di Tempat

Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, namun pada pemanggilan berikutnya justru langsung ditahan tanpa sempat dipulangkan.

Di akhir pledoinya, Musahwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito.

Ia menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh, bahkan dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa.

Namun seluruh ikhtiar tersebut tak mampu menghentikan perkara ini bergulir ke pengadilan.

“Jika perbuatan saya dinilai bersalah, saya memohon maaf. Namun jika saya tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar bisa kembali kepada keluarga,” tuturnya menutup pembelaan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut.

Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Gunakan Aset Desa, Kasus Dapur SPPG Pasangger Masuk Penyelidikan; Mitra Pengelola Mangkir Dipanggil Polisi
Hamili Anak Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Ayah di Tangkap Polres Pamekasan
Ibu Kandung Diamankan Usai Anak Perempuan 10 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan
Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif
Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan
Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius
Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Diduga Gunakan Aset Desa, Kasus Dapur SPPG Pasangger Masuk Penyelidikan; Mitra Pengelola Mangkir Dipanggil Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Hamili Anak Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Ayah di Tangkap Polres Pamekasan

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Ibu Kandung Diamankan Usai Anak Perempuan 10 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Berita Terbaru