PAMEKASAN,MADURAORBIT.id – Sebuah skandal memalukan akhirnya terbuka terang benderang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. AZ, perawat berstatus PPPK di RSD Mohammad Noer, resmi dijatuhi vonis 2 bulan 15 hari penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana perzinahan di ruang Poli Anak—ruang yang semestinya menjadi tempat pelayanan kesehatan, bukan arena perbuatan asusila.
Putusan dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk dibacakan pada Senin, 17 November 2025. Majelis hakim menguatkan dakwaan Penuntut Umum setelah rangkaian alat bukti, termasuk rekaman CCTV, dua buku nikah, hingga hasil pemeriksaan medis, menyudutkan terdakwa tanpa celah.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan,” tegas majelis hakim sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
Selain hukuman badan, AZ juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti mencuri perhatian publik, antara lain:
- Buku nikah AZ dan saksi korban
- Flashdisk berisi 16 rekaman CCTV yang merekam aktivitas AZ dan NAK sebelum dan sesudah perbuatan asusila
- Tisu berbekas sperma yang dirampas untuk dimusnahkan
- Berita acara pemeriksaan RSUD Mohammad Noer tanggal 22 Juli 2025
Barang bukti inilah yang akhirnya menegaskan bahwa perbuatan itu benar terjadi di ruang Poli Anak, sebuah lokasi pelayanan yang semestinya steril dari aktivitas di luar prosedur medis.
Pengakuan Sumber: “Bukan Pertama Kali, Sudah Berulang”
Setelah putusan dibacakan, informasi baru bermunculan dari berbagai sumber. Seorang narasumber berinisial AS menyebut bahwa isu ini sebenarnya telah beredar lama, namun kepastian publik baru muncul setelah putusan PN diumumkan pada 16 November.
“Banyak yang menduga sebelumnya, tapi kepastian baru terlihat setelah putusan pengadilan,” katanya.
AS kemudian membuat pengakuan mengejutkan—bahwa perbuatan AZ diduga bukan pertama kali terjadi.
“Informasinya, ini bukan kejadian pertama. Sudah beberapa kali, dan korbannya tenaga magang,” ungkapnya.
Ia bahkan menyebut bahwa pelaku diduga merasa aman karena memiliki “pelindung” di internal rumah sakit.
“Dia berani karena informasinya ada orang dalam yang membekingi. Itu yang membuat perilaku seperti ini berulang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuat isu ini semakin panas dan memicu keresahan publik terkait lemahnya pengawasan lingkungan rumah sakit.
Direktur RSD Mohammad Noer Angkat Suara: “Kami Hentikan Sejak Hari Itu Juga”
Direktur RSD Mohammad Noer, Nono Ifantono, akhirnya buka suara. Ia membenarkan insiden tersebut dan mengungkap kronologi internal penanganannya.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu di bulan Juli 2025. Keesokan harinya, AZ dan tenaga kesehatan perempuan yang terlibat dipanggil dan disidang oleh Komite Keperawatan.
“Hari itu juga dibuatkan berita acara. Laporannya masuk ke saya pada hari Senin,” terangnya.
Setelah menerima laporan, direktur langsung mengambil langkah tegas.
“Saya putuskan yang laki-laki tidak boleh masuk rumah sakit untuk bekerja mulai hari itu. Secara operasional dihentikan,” ujarnya.
Namun ia menjelaskan, karena AZ berstatus PPPK, kewenangan pemecatan penuh berada di tangan BKD Provinsi, bukan pihak rumah sakit.
Sementara itu, tenaga kesehatan perempuan yang berstatus PTT bisa langsung diberhentikan.
“Yang perempuan langsung saya berhentikan hari itu juga,” tegasnya.
Skandal yang Mengguncang Reputasi Instansi Kesehatan
Kasus ini memicu gelombang reaksi dari masyarakat. Skandal asusila yang terjadi di ruang pelayanan rumah sakit, terlebih di Poli Anak, dinilai mencoreng profesionalitas tenaga kesehatan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal.
Dengan vonis pengadilan yang telah dijatuhkan, publik kini menantikan langkah lanjutan pemerintah provinsi terkait status ASN PPPK AZ, serta upaya perbaikan sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terjadi.
Penulis : Redaksi
















