SAMPANG,MADURAORBIT.id – Isu dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) pegawai RSUD Mohammad Zyn Sampang senilai Rp3,3 miliar kian memanas. Di tengah desakan publik agar segera ada tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang justru memberi sinyal kuat: angka kerugian negara diduga tidak berhenti di Rp3,3 miliar dan berpotensi jauh lebih besar.
Tekanan publik itu mencuat dalam aksi demonstrasi puluhan massa di depan Kantor Kejari Sampang, Selasa (16/12/2025). Massa menuntut agar oknum pegawai RSUD Mohammad Zyn berinisial W segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
“Kami tidak bicara BLUD dulu. Yang kami tuntut jelas, kasus pengemplangan pajak RSUD Mohammad Zyn harus segera menetapkan tersangka. Kerugian negara sudah jelas Rp3,3 miliar,” teriak Koordinator Lapangan aksi, Habib Yusuf, dalam orasinya di hadapan Kepala Kejari Sampang.
Massa juga menegaskan bahwa Kejari Sampang tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terindikasi terlibat. Mereka mendesak penegakan hukum tanpa kompromi dan bebas dari intervensi.
“Kejaksaan wajib menegakkan supremasi hukum. Tolak intervensi dan praktik KKN. Kami menuntut profesionalisme,” tegas Habib Yusuf, disambut sorak massa.
Kejari: Kasus Sudah Penyidikan, Jangan Gegabah
Menanggapi tekanan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, memastikan penanganan dugaan korupsi di RSUD Mohammad Zyn telah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengumumkan penetapan tersangka ke publik.
“Kami tidak akan gegabah menyampaikan siapa nama atau inisial tersangka. Semua ada proses dan regulasinya. Kami bekerja normatif, tanpa target, tapi siapa pun yang bersalah pasti kami proses,” ujarnya.
Fadilah meminta masyarakat memberi ruang bagi kejaksaan untuk bekerja secara maksimal dan bertanggung jawab. “Berikan kami waktu untuk memberikan yang terbaik bagi Sampang,” katanya
Bukan Sekadar Pajak, BLUD Jadi Sasaran
Yang paling menyita perhatian, Kejari Sampang mengungkap bahwa dugaan penggelapan pajak Rp3,3 miliar hanyalah pintu masuk. Kasus tersebut disebut terkait erat dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mohammad Zyn.
“Akan lebih banyak, akan lebih dari Rp3,3 miliar. Kasus pajak ini pembuka dan merupakan bagian dari BLUD. Temuan Inspektorat bukan hanya soal pajak, masih ada item-item lain,” tegas Fadilah Helmi.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa perkara di RSUD Mohammad Zyn berpotensi berkembang menjadi kasus besar yang menyeret banyak pihak.
Kejari Minta Publik Ikut Mengawal
Di akhir pernyataannya, Fadilah Helmi justru mengajak media dan masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum yang tengah berjalan.
“Bismillah, beri kami kesempatan bekerja secara profesional dan transparan. Tolong kawal kasus ini agar tidak ada permainan seperti rumor di luar sana. Kami siap menangkis semua tudingan itu,” pungkasnya.
Dengan tekanan massa yang terus menguat dan sinyal kerugian negara yang disebut lebih besar, publik kini menanti langkah konkret Kejari Sampang: apakah kasus pajak Rp3,3 miliar ini benar-benar menjadi pintu masuk terbongkarnya skandal besar di RSUD Mohammad Zyn.
Penulis : Redaksi
















