Diselundupkan Lewat Bus Penumpang, Rokok Ilegal Bonte Digulung Polisi di Camplong: 1,68 Juta Batang Disita, Negara Jebol Rp2 Miliar

Madura Orbit

- Wartawan

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Madura Orbit.id – Praktik kejahatan cukai berskala besar kembali terbongkar di Madura. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang membongkar jaringan pengangkutan rokok ilegal merek Bonte dalam operasi penindakan tegas di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam.

Dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar sejak pukul 22.30 WIB hingga tengah malam, polisi menghentikan empat kendaraan berbeda yang terbukti mengangkut 1.680.000 batang rokok Bonte tanpa pita cukai. Modusnya terbilang licik dan sistematis: bus penumpang dijadikan armada utama, sementara mobil pribadi dan kendaraan barang berperan sebagai pengelabuh.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan kasus kecil, melainkan kejahatan terorganisir yang secara nyata merampok pendapatan negara.

Baca Juga:  Laporan Balik Datang di Saat Krusial, Kuasa Hukum Kurir SPX Soroti Kejanggalan

“Ini jaringan. Muatannya masif, jalurnya terencana, dan modusnya jelas untuk menghindari pengawasan. Bus penumpang dipakai agar terlihat aman,” tegas IPTU Nur Fajri Alim, Selasa (23/12/2025).

Bus Jadi Kedok, Rokok Ilegal Ditumpuk Jutaan Batang

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, bus penumpang Nopol R-1666-BE mengangkut muatan terbesar, yakni 1.608.000 batang rokok Bonte, disusul kendaraan lain dengan jumlah signifikan.

Rincian barang bukti yang diamankan polisi:

  • Bus R-1666-BE: 1.608.000 batang rokok Bonte
  • Pick-up P-9293-GD: 40.000 batang
  • Wuling Cortez M-1703-GE: 24.000 batang
  • Honda HR-V W-1595-XV: 8.000 batang
Baca Juga:  Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif

Empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR, yang berasal dari Situbondo hingga Jakarta, turut diamankan. Mereka diduga kuat hanya bagian dari mata rantai distribusi rokok ilegal merek Bonte yang lebih besar.

Negara Dirampok Rp2,06 Miliar

Berdasarkan perhitungan awal, peredaran rokok ilegal Bonte ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.068.080.000.

Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi pajak dan cukai yang sengaja dihindari pelaku demi keuntungan gelap.

Atas perbuatannya, para terlapor terancam dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Baca Juga:  Jelang Grand Final Dangdut Academy, Khofifah Kirim Dukungan Penuh untuk Valen D7

“Seluruh barang bukti dan terlapor telah kami amankan di Mapolres Sampang. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jalur distribusi dan mengungkap pihak yang berada di balik produksi rokok Bonte,” ujar Nur Fajri.

Sinyal Perang Terbuka terhadap Mafia Rokok Ilegal

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras sekaligus sinyal perang terbuka bagi produsen dan distributor rokok ilegal di Madura.

Polisi memastikan tidak ada toleransi bagi praktik yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha tembakau yang sah.

Penindakan akan terus digencarkan hingga jaringan rokok ilegal benar-benar dilumpuhkan, dari pengangkut hingga aktor utama di balik layar.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif
Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan
Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius
Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan
Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”
Ungkap Jambret Maut Plakpak, Kapolres Pamekasan Apresiasi 13 Personel Satreskrim: Tiga Hari, Pelaku Dibekuk!
Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Dua Lora Menghilang Misterius, Keluarga Dan Pengacara Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:28 WIB

Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:38 WIB

Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan

Berita Terbaru