SAMPANG, Madura Orbit.id – Praktik kejahatan cukai berskala besar kembali terbongkar di Madura. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang membongkar jaringan pengangkutan rokok ilegal merek Bonte dalam operasi penindakan tegas di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam.
Dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar sejak pukul 22.30 WIB hingga tengah malam, polisi menghentikan empat kendaraan berbeda yang terbukti mengangkut 1.680.000 batang rokok Bonte tanpa pita cukai. Modusnya terbilang licik dan sistematis: bus penumpang dijadikan armada utama, sementara mobil pribadi dan kendaraan barang berperan sebagai pengelabuh.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan kasus kecil, melainkan kejahatan terorganisir yang secara nyata merampok pendapatan negara.
“Ini jaringan. Muatannya masif, jalurnya terencana, dan modusnya jelas untuk menghindari pengawasan. Bus penumpang dipakai agar terlihat aman,” tegas IPTU Nur Fajri Alim, Selasa (23/12/2025).
Bus Jadi Kedok, Rokok Ilegal Ditumpuk Jutaan Batang
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, bus penumpang Nopol R-1666-BE mengangkut muatan terbesar, yakni 1.608.000 batang rokok Bonte, disusul kendaraan lain dengan jumlah signifikan.
Rincian barang bukti yang diamankan polisi:
- Bus R-1666-BE: 1.608.000 batang rokok Bonte
- Pick-up P-9293-GD: 40.000 batang
- Wuling Cortez M-1703-GE: 24.000 batang
- Honda HR-V W-1595-XV: 8.000 batang
Empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR, yang berasal dari Situbondo hingga Jakarta, turut diamankan. Mereka diduga kuat hanya bagian dari mata rantai distribusi rokok ilegal merek Bonte yang lebih besar.
Negara Dirampok Rp2,06 Miliar
Berdasarkan perhitungan awal, peredaran rokok ilegal Bonte ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.068.080.000.
Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi pajak dan cukai yang sengaja dihindari pelaku demi keuntungan gelap.
Atas perbuatannya, para terlapor terancam dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
“Seluruh barang bukti dan terlapor telah kami amankan di Mapolres Sampang. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jalur distribusi dan mengungkap pihak yang berada di balik produksi rokok Bonte,” ujar Nur Fajri.
Sinyal Perang Terbuka terhadap Mafia Rokok Ilegal
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras sekaligus sinyal perang terbuka bagi produsen dan distributor rokok ilegal di Madura.
Polisi memastikan tidak ada toleransi bagi praktik yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha tembakau yang sah.
Penindakan akan terus digencarkan hingga jaringan rokok ilegal benar-benar dilumpuhkan, dari pengangkut hingga aktor utama di balik layar.
Penulis : Redaksi
















