Aksi Begal Brutal di Pamekasan: Rampas Perhiasan, Korban Tewas Tertabrak Tiang

Madura Orbit

- Wartawan

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MADURAORBIT.id – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi korban M (27) yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng anggota keluarganya.

Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan secara paksa merampas gelang emas model rantai tiga durian yang dikenakan korban.

Baca Juga:  Pelaku pembacokan di Pamekasan Berhasil Diamankan, Ternyata ini Motifnya

Aksi nekat tersebut mengakibatkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh dan menabrak tiang kanopi sebuah toko.

Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat, serta satu korban lainnya menderita luka ringan.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah timur, namun dalam pelariannya terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil pikap hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta plat nomor kendaraan.

Baca Juga:  Ungkap Jambret Maut Plakpak, Kapolres Pamekasan Apresiasi 13 Personel Satreskrim: Tiga Hari, Pelaku Dibekuk!

Kasat Reskrim polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan seperti ini sangat meresahkan dan bahkan telah mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan yang membahayakan keselamatan warga.

“Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Disergap Tes Urin Dadakan, Petugas hingga Napi Lapas Pamekasan Dinyatakan Bersih Narkoba

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas di jalan raya dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan
Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius
Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan
Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”
Ungkap Jambret Maut Plakpak, Kapolres Pamekasan Apresiasi 13 Personel Satreskrim: Tiga Hari, Pelaku Dibekuk!
Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Dua Lora Menghilang Misterius, Keluarga Dan Pengacara Lapor Polisi
Skandal Pelecehan Santriwati di Ponpes Galis Bangkalan Terbongkar, Polda Jatim Tangkap dan Tahan UF

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:28 WIB

Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:38 WIB

Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”

Berita Terbaru