SUMENEP,Madura Orbit.id – Vonis berat dijatuhkan kepada M. Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura. Ia divonis 20 tahun penjara disertai hukuman kebiri kimia setelah terbukti mencabuli delapan santriwati yang berada di bawah asuhannya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (9/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, didampingi hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.
Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan,” ujar Jetha, Rabu (10/12).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, Sahnan dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa di media lokal dan nasional, kebiri kimia selama dua tahun, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.
Vonis tersebut tercatat lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban, menimbulkan trauma psikologis mendalam, dan penderitaan berkepanjangan.
Sikap terdakwa yang tidak kooperatif, berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Perbuatan bejat yang dilakukan di lingkungan pesantren dengan memanfaatkan simbol-simbol agama dinilai telah mencoreng marwah lembaga pendidikan keagamaan serta menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat.
“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegas Jetha.
Pelaksanaan hukuman akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, pelaksanaan pidana tambahan berupa kebiri kimia dilakukan setelah terdakwa menyelesaikan masa pidana penjara dan menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor.
Penulis : Redaksi
















