Ustaz Cabuli 8 Santriwati, Pengasuh Pesantren di Kangean Dihukum 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Madura Orbit

- Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP,Madura Orbit.id – Vonis berat dijatuhkan kepada M. Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura. Ia divonis 20 tahun penjara disertai hukuman kebiri kimia setelah terbukti mencabuli delapan santriwati yang berada di bawah asuhannya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (9/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, didampingi hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Pelayanan Kosong di Jam Kerja, Warga Murka di Kantor PLN Pamekasan: “Ini Kantor Publik atau Milik Pribadi?”

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan,” ujar Jetha, Rabu (10/12).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Siapkan Penyambutan Bernuansa Religius untuk Valen, Runner-Up D’Academy 7

Tak hanya itu, Sahnan dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa di media lokal dan nasional, kebiri kimia selama dua tahun, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.

Vonis tersebut tercatat lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban, menimbulkan trauma psikologis mendalam, dan penderitaan berkepanjangan.

Sikap terdakwa yang tidak kooperatif, berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Baca Juga:  Skandal DAK–DAU Pendidikan Sampang Menguat, Kejari Geledah Rumah Eks Wabup hingga Setda, Pejabat Kompak Bungkam

Perbuatan bejat yang dilakukan di lingkungan pesantren dengan memanfaatkan simbol-simbol agama dinilai telah mencoreng marwah lembaga pendidikan keagamaan serta menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegas Jetha.

Pelaksanaan hukuman akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, pelaksanaan pidana tambahan berupa kebiri kimia dilakukan setelah terdakwa menyelesaikan masa pidana penjara dan menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif
Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan
Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius
Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan
Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”
Ungkap Jambret Maut Plakpak, Kapolres Pamekasan Apresiasi 13 Personel Satreskrim: Tiga Hari, Pelaku Dibekuk!
Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Dua Lora Menghilang Misterius, Keluarga Dan Pengacara Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:28 WIB

Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:38 WIB

Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan

Berita Terbaru