Ustaz Cabuli 8 Santriwati, Pengasuh Pesantren di Kangean Dihukum 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Madura Orbit

- Wartawan

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP,Madura Orbit.id – Vonis berat dijatuhkan kepada M. Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura. Ia divonis 20 tahun penjara disertai hukuman kebiri kimia setelah terbukti mencabuli delapan santriwati yang berada di bawah asuhannya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (9/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, didampingi hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Gelar Apel Ops Lilin Semeru 2025, Kapolres Tekankan Soliditas dan Sinergitas Lintas Sektor

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan,” ujar Jetha, Rabu (10/12).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Aksi Begal Brutal di Pamekasan: Rampas Perhiasan, Korban Tewas Tertabrak Tiang

Tak hanya itu, Sahnan dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa di media lokal dan nasional, kebiri kimia selama dua tahun, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.

Vonis tersebut tercatat lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban, menimbulkan trauma psikologis mendalam, dan penderitaan berkepanjangan.

Sikap terdakwa yang tidak kooperatif, berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Baca Juga:  Tas Penumpang Diduga Dijambret, Motor Hilang Kendali di Pegantenan: Nenek 60 Tahun Tewas di Tempat

Perbuatan bejat yang dilakukan di lingkungan pesantren dengan memanfaatkan simbol-simbol agama dinilai telah mencoreng marwah lembaga pendidikan keagamaan serta menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegas Jetha.

Pelaksanaan hukuman akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, pelaksanaan pidana tambahan berupa kebiri kimia dilakukan setelah terdakwa menyelesaikan masa pidana penjara dan menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Gunakan Aset Desa, Kasus Dapur SPPG Pasangger Masuk Penyelidikan; Mitra Pengelola Mangkir Dipanggil Polisi
Hamili Anak Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Ayah di Tangkap Polres Pamekasan
Ibu Kandung Diamankan Usai Anak Perempuan 10 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan
Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif
Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan
Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius
Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Diduga Gunakan Aset Desa, Kasus Dapur SPPG Pasangger Masuk Penyelidikan; Mitra Pengelola Mangkir Dipanggil Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Hamili Anak Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Ayah di Tangkap Polres Pamekasan

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Ibu Kandung Diamankan Usai Anak Perempuan 10 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Berita Terbaru