BANGKALAN, MADURAORBIT.id — Tabir dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya tersingkap.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan UF sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.
Kepastian hukum tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti kuat atas dugaan pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
“Status UF kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan telah kami tangkap dan tahan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Abast dengan nada tegas.
Perbuatan tersangka dinilai melanggar hukum serius. UF dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76 D serta Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat karena menyasar anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah korban, didampingi keluarganya, melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025. Sejak saat itu, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, menggali keterangan korban, serta mengamankan berbagai alat bukti.
Hasil penyidikan mengarah kuat pada UF. Pada 10 Desember 2025, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Berkas perkara tahap pertama (Tahap I) atas nama tersangka UF telah dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan kejahatan seksual terjadi di lingkungan pesantren—ruang yang seharusnya menjadi tempat aman, bermartabat, dan mendidik bagi generasi muda.
Aparat menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, di mana pun kejahatan itu terjadi.
Penulis : Redaksi
















