SAMPANG,MADURAORBIT.id – Skandal dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn Sampang kian menyeruak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, memeriksa langsung Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan dalam pusaran perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp3,3 miliar.
Bupati Slamet Junaidi tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar pukul 14.04 WIB dan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tiga jam. Pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan kasus keuangan BLUD rumah sakit milik daerah tersebut telah memasuki fase krusial.
Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi, menegaskan pemeriksaan terhadap dua pejabat teras Pemkab Sampang itu berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr Mohammad Zyn.
“Selain bupati, kami juga memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang. Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD Sampang,” tegas Fadhilah.
Meski berstatus sebagai saksi, posisi Slamet Junaidi dinilai strategis. Ia diperiksa bukan hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai pihak pelapor yang membuka kasus ini ke ranah hukum. Penyidik kini tengah membedah secara detail aliran dana BLUD yang diduga diselewengkan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Sedikitnya 22 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola dan penggunaan keuangan BLUD yang sarat penyimpangan.
Bupati Sampang Slamet Junaidi mengakui laporan kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Sampang yang mengindikasikan adanya praktik penggelapan pajak dan keuangan BLUD.
“Saya diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor. Berdasarkan temuan Inspektorat, ada indikasi kuat penggelapan keuangan BLUD yang dilakukan oleh seseorang berinisial W,” ujar Slamet Junaidi, yang akrab disapa Haji Idi.
Ia bahkan secara terbuka mendesak Kejari Sampang agar tidak berlama-lama dalam penanganan perkara ini dan segera menetapkan tersangka.
“Saya konsisten dengan laporan ini. Saya berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar persoalan ini tidak terus menggantung dan menciptakan opini publik yang buruk,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Haji Idi mengungkapkan dirinya justru mempertanyakan progres penyidikan kepada penyidik, menandakan desakan agar kasus ini tidak mandek di tahap saksi semata.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sampang, dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr Mohammad Zyn diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. Angka tersebut dinilai hanya puncak gunung es, seiring penyidik masih menelusuri potensi aliran dana ke pihak lain.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejari Sampang. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang menyeret nama pejabat daerah dan menyangkut layanan kesehatan publik.
Penulis : Redaksi
















