Hamili Anak Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Ayah di Tangkap Polres Pamekasan

Madura Orbit

- Wartawan

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, MaduraOrbit.id – Seorang pria inisial ( S ) Warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan ditangkap polisi setelah dilaporkan istri nya sendiri lantaran menghamili anaknya yang berusia 13 tahun hingga melahirkan. Jumat (21/8/2026)

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP YOYOK Hardian menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung selama dua kali, yang pertama saat awal tahun 2026 tersangka melakukan aksinya sekitar jam 22:00 WIB di kamar korban.

” Tersangka masuk ke dalam kamar korban yang kebetulan sepi dan berbaring di samping nya, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga:  Skandal Pelecehan Santriwati di Ponpes Galis Bangkalan Terbongkar, Polda Jatim Tangkap dan Tahan UF

Yoyok melanjutkan, selang sebulan dari kejadian tersebut tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama kepada korban yang masih berusia 13 tahun.

“Korban yang masih berusia 13 tahun tidak berani untuk memberontak atau memberi tahu ke jadian tersebut lantaran takut di pukuli oleh tersangka,” ujarnya.

Aksi tersebut terbongkar setelah beberapa bulan kemudian, korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi namun dalam ke adaan bayi tersebut sudah meninggal dunia.

Baca Juga:  Hampir Sebulan Diselidiki, Kasus Pencurian di SDN Banyubulu 3 Belum Ungkap Pelaku

“Korban memberi tahu ibu nya setelah melahirkan bayi yang meninggal di kamar mandi, sehingga terungkap dibalik tersebut ayah kandungnya yang melakukan nya,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, ibu kandung yang merupakan istri dari pelaku langsung mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut polres Pamekasan langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap (s) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Skandal DAK–DAU Pendidikan Sampang Menguat, Kejari Geledah Rumah Eks Wabup hingga Setda, Pejabat Kompak Bungkam

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pria inisial (s) dan di bawa ke polres Pamekasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Pasal yang disangkakan 46 no 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, dan pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) no 1 tahun 2023 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun.

Berita Terkait

Diduga Gunakan Aset Desa, Kasus Dapur SPPG Pasangger Masuk Penyelidikan; Mitra Pengelola Mangkir Dipanggil Polisi
Ibu Kandung Diamankan Usai Anak Perempuan 10 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan
Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif
Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
Aries Farida Hilang Misterius di Pamekasan, Polisi Sisir Petunjuk dari Rumah Berantakan
Kerangka Manusia di Sampang Kembali Gegerkan Publik, Forensik Temukan Tulang Baru dan Identitas Masih Misterius
Ayah Lapor Polisi, Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Jadi Korban Pencabulan
Tangis Pecah di PN Sumenep, Musahwan Mengaku Korban Amukan ODGJ: “Kenapa Saya yang Ditahan?”

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Diduga Gunakan Aset Desa, Kasus Dapur SPPG Pasangger Masuk Penyelidikan; Mitra Pengelola Mangkir Dipanggil Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Hamili Anak Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Ayah di Tangkap Polres Pamekasan

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Ibu Kandung Diamankan Usai Anak Perempuan 10 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Klarifikasi Berlangsung Hampir 10 Jam, Korwil BGN Pamekasan: Kami Terbuka dan Kooperatif

Sabtu, 25 April 2026 - 09:54 WIB

Rokok Bodong L 300, Turbo dan Merah Delima Diduga Beredar di Madura, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak

Berita Terbaru