Pamekasan, MaduraOrbit.id – Seorang pria inisial ( S ) Warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan ditangkap polisi setelah dilaporkan istri nya sendiri lantaran menghamili anaknya yang berusia 13 tahun hingga melahirkan. Jumat (21/8/2026)
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP YOYOK Hardian menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung selama dua kali, yang pertama saat awal tahun 2026 tersangka melakukan aksinya sekitar jam 22:00 WIB di kamar korban.
” Tersangka masuk ke dalam kamar korban yang kebetulan sepi dan berbaring di samping nya, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” kata Kasatreskrim.
Yoyok melanjutkan, selang sebulan dari kejadian tersebut tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama kepada korban yang masih berusia 13 tahun.
“Korban yang masih berusia 13 tahun tidak berani untuk memberontak atau memberi tahu ke jadian tersebut lantaran takut di pukuli oleh tersangka,” ujarnya.
Aksi tersebut terbongkar setelah beberapa bulan kemudian, korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi namun dalam ke adaan bayi tersebut sudah meninggal dunia.
“Korban memberi tahu ibu nya setelah melahirkan bayi yang meninggal di kamar mandi, sehingga terungkap dibalik tersebut ayah kandungnya yang melakukan nya,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu kandung yang merupakan istri dari pelaku langsung mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut polres Pamekasan langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap (s) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pria inisial (s) dan di bawa ke polres Pamekasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Pasal yang disangkakan 46 no 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, dan pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) no 1 tahun 2023 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun.
















