PAMEKASAN, MADURAORBIT.id – Dugaan peredaran rokok bodong atau ilegal kembali mencuat di wilayah Madura. Kali ini, tiga merek rokok yakni L 300, Turbo, dan Merah Delima disebut-sebut beredar luas dan diduga diproduksi secara ilegal di sejumlah daerah.
Ketua Garasi Jatim (Gerakan Reformasi dan Advokasi Mahasiswa Jawa Timur), Latif, mendesak Bea Cukai Madura agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik tersebut.
Menurut Latif, berdasarkan informasi yang diterimanya, rokok tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial H, yang disebut beralamat di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Sosok tersebut juga diduga merupakan pemilik perusahaan rokok berinisial PR Cahaya Ku.
“Peredaran rokok ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Negara dirugikan, aturan dilanggar, dan persaingan usaha sehat ikut rusak,” tegas Latif, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, selain diduga beredar di Kabupaten Pamekasan, aktivitas produksi rokok ilegal itu juga disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Sampang.
Latif juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memberikan ultimatum keras kepada para produsen rokok ilegal agar segera melegalkan usahanya paling lambat bulan Mei mendatang.
“Pernyataan itu disampaikan saat berada di Kejaksaan Agung. Artinya pemerintah serius memberantas rokok ilegal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Latif mengaku membaca pemberitaan nasional bahwa Kementerian Keuangan juga mengancam akan menutup paksa usaha rokok ilegal yang tidak mematuhi ketentuan hukum.
Atas dasar itu, Garasi Jatim meminta Bea Cukai Madura tidak tinggal diam dan segera melakukan operasi lapangan terhadap dugaan peredaran rokok merek L 300, Turbo, dan Merah Delima.
“Kami meminta aparat bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jangan sampai rokok ilegal semakin bebas beredar di Madura,” pungkas Latif.
Penulis : Redaksi
















